Kalah di PN Jakbar, Kubu Ical Kasasi ke MA

Kalah di PN Jakbar, Kubu Ical Kasasi ke MA
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak menyidangkan gugatan mereka.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers usai rapat antara pengurus DPP dan forum DPD I dan II Partai Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Selasa (24/2). Hadir saat itu Ketua Otda Golkar hasil Munas Riau Nurdin Chalid, Sekjen Idrus Marham, kuasa hukum kubu Ical cs, Yusril Ihza Mahendra dan 250 pimpinan DPD.

"Tadi saya ikut hadir dalam rapat DPP Golkar dan telah memutuskan terhadap putusan PN Jakbar, maka DPP Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Secepatnya kami akan tanda tangani akta kasasi, besok. Lalu menyusun memory kasasi agar cepat dikirim ke MA," kata Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebutkan bahwa kasasi yang mereka ajukan tersebut akan diperiksa selama 30 hari oleh MA. Dia menilai PN Jakbar berwenang menyidangkan gugatan mereka, karena Mahkamah Partai sejak 6 Januari sudah memutuskan tidak bisa bersidang karena keanggotaan MP tidak lengkap, dan tidak independen.

Yusril juga heran karena MP tidak konsisten karena kemudian melayangkan surat ke PN Jakbar agar menunda putusan. Sebab, MP sudah bisa bersikap dan mengadili sengketa internal partai.

"Ini satu hal yang disayangkan terjadi. Karena itu kami menempuh kasasi. Kalau diterima dan menyatakan PN Jakarta Barat berwenang, maka bersidang lagi. Kalau ditolak kita ajukan gugatan baru," tandas Yusril. (fat/jpnn)


JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News