Kalah, Penggugat Legowo
Putusan Sengketa Pemilukada Kota Bontang
Kamis, 13 Januari 2011 – 00:33 WIB
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya. Melalui jubirmya, Eko Satiya Husada, pasangan itu malah mengajak masyarakat mendukung kepemimpinan pasangan terpilih, Adi Darma-Isro Umarghani. Eko mengajak seluruh elemen masyarakat Bontang untuk melanjutkan pembangunan, baik yang sudah diprogramkan Walikota Sofyan Hasdam maupun yang akan dilakukan Adi-Isro nantinya. "Mari kita lanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan Adi-Isro," katanya.
Pasangan penggugat ini juga mengucapkan selamat pada pasangan terpilih Adi Darma-Isro Umarghani. "Selamat kepada pasangan Adi Isro yang segera dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Bontang. Dan bagi pendukung Bunda Neni-Irwan, saya harap bisa lapang dada," ucap Eko usai sidang pembacaan putusan d gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1).
Penolakan MK terhadap gugatan pemilukada Bontang ini menambah panjang jajaran gugatan pemilukada yang diajukan pasangan asal Kaltim. Selama 2010, sebelumnya sudah 5 gugatan yang mental yakni Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai Timur. Gugatan Neni-Irwan sendiri mulai disidangkan sejak akhir Desember 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Penggugat pemilukada Kota Bontang, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya.
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah