Kalah Praperadilan, Politikus PDIP Minta KPK Hati-hati

jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hal itu disampaian terkait dua kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setelah Komjen Budi Gunawan, KPK juga dikalahkan mantan Walikota Makassar Arief Siradjuddin.
Bagi pria yang juga mantan pengacara ini, masalahnya bukan soal kalah tidaknya KPK di praperadilan. Tapi, lebih pada kemampuan KPK memenuhi dua alat bukti dalam menjerat seseorang terkait kasus tindak pidana korupsi.
"Artinya KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti sah, itu keberatan mantan wali kota Makassar. Ini menjadi introspeksi bagi KPK, hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).
Junimart menilai, persoalan ini merupakan dampak dari posisi KPK yang merasa sebagai lembaga superbody. Alhasil, tidak ada yang bisa mengontrol proses penyidiknya dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat