Kalau Kapolri Dilantik Lantas Ditahan KPK, Hancur...

Kalau Kapolri Dilantik Lantas Ditahan KPK, Hancur...
Komisi III DPR akhirnya menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagaimana usulan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh 9 fraksi minus Partai Demokrat dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (14/1). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski berstatus tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan berpeluang besar untuk menduduki kursi kapolri, menggantikan Jenderal Sutarman.

Ini menyusul keputusan Komisi III DPR yang hari ini menyatakan menyetujui mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menjadi Kapolri.

Tahapan selanjutnya, tinggal menunggu Presiden Jokowi apakah setelah mendapat persetujuan DPR ini Budi akan langsung dilantik sebagai pucuk pimpinan korps baju coklat itu, atau menganulirnya.

Jika memang nantinya tetap dilantik, akan muncul masalah yang tidak bisa disepelekan.

"Apakah kapolri yang tersangka akan dilantik juga? Kalau setelah dilantik lantas ditahan, ini bisa menghancurkan kepolisian Indonesia," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada JPNN, Rabu (14/1).

Karena itu, menurut  Lulusan Akabri Kepolisian (1971)  yang juga staf pengajar di Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu, Presiden Jokowi dalam posisi dilematis.

Pasalnya, jika Presiden Jokowi tidak melantiknya dan mengajukan nama baru, itu juga bukan hal yang mudah.

"Dalam situasi seperti sekarang ini, yang dilingkupi kepentingan politik, menghadapi partai-partai besar, presiden juga akan kesulitan mengajukan nama baru. Kecuali kalau Jokowi benar-benar bisa bersikap mandiri. Tapi apa mungkin?" kata Bambang. (sam/jpnn)

JAKARTA - Meski berstatus tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan berpeluang besar untuk menduduki kursi kapolri, menggantikan Jenderal Sutarman. Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News