Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
Sabtu, 15 Juli 2017 – 13:25 WIB
"Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" katanya.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan berdasarkan tafsir pribadinya pemerintah tidak percaya pengadilan. Pasal yang mengatur proses di pengadilan dihapus semua.
"Berarti, pemerintah tidak butuh pengadilan bubarkan ormas. Cukup tafsir tunggal," kata Yandri. (boy/jpnn)
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Kunjungi Pasar Buah Berastagi, Presiden Jokowi Belanja Jeruk, Mangga hingga Kentang
- Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
- Jokowi Sebut Bantuan Beras Cuma Ada di Indonesia
- Jokowi tak Tahu Seblak, Tanya Jenis hingga Harga Seporsinya
- Pesan untuk Sukarelawan Pendukung Jokowi, Butet Kartaredjasa: Stop Cari Muka!