Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging

Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
Kaesang Pangarep bersama ayahnya Joko Widodo. Foto Vlog

"Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" katanya.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan berdasarkan tafsir pribadinya pemerintah tidak percaya pengadilan. Pasal yang mengatur proses di pengadilan dihapus semua.

"Berarti, pemerintah tidak butuh pengadilan bubarkan ormas. Cukup tafsir tunggal," kata Yandri. (boy/jpnn)


Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News