Kalau Rugi, Pasti KPK Tidak Tanda Tangan

Kalau Rugi, Pasti KPK Tidak Tanda Tangan
Mulfachri Harahap. Foto: dok/JPNN.com

Mulfachri mengatakan, penggeledahan yang dimaksud berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurut dia, OTT tidak memerlukan izin. Namun, penggeledahan memang harus diatur tata caranya. Tidak hanya berlaku bagi aparat kepolisian dan kejaksaan saja.

Tapi, kata dia, jauh sebelum itu Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sudah mengatur ketentuan tentang bagaimana proses penggeledahan yang harus berlaku di kompleks parlemen. “Ini saya kira sesuatu yang harus diatur bukan berarti ditafsirkan sesuatu semangat untuk menghalangi upaya KPK memberantas korupsi di negeri ini,” katanya.

Dia tidak sependapat aturan itu sebagai bagian dari upaya menghilangkan barang bukti penggeledahan. Menurut Mulfachri, dalam banyak kasus penggeledahan yang dilakukan lebih kepada melengkapi barang bukti yang sudah ada di tangan penyidik KPK.

“Jadi, tidak melulu bisa ditafsirkan atau ada kekhawatiran atau upaya menghilangkan barang bukti. Jadi, tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena semua proses penegakan hukum, pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan normal,” ujar Mulfachri. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap yakin memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News