Kalau Saling Ngotot RUU Pemilu, Bisa Deadlock

Kalau Saling Ngotot RUU Pemilu, Bisa Deadlock
Pimpinan Fraksi PKB MPR Lukman Edy berbicara pada diskusi bertema Menuju Pemilu Serentak 2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Isu besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih menjadi masalah terbesar dalam pengambilan keputusan di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Pemerintah ngotot ingin presidential treshold 20 persen sampai 25 persen.

Sedangkan sejumlah fraksi ada yang menginginkan nol persen hingga 10 persen sampai 15 persen.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengingatkan fraksi maupun pemerintah tidak perlu ngotot-ngototan dalam pengambilan keputusan di aturan tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kalau saling ngotot maka bisa deadlock.

"Bisa deadlock kalau semua pihak ngotot-ngototan," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu mengatakan, pemerintah harus melakukan kajian konstitusional sehinga ditemukan solusinya.

"Jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," katanya.

Isu besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih menjadi masalah terbesar dalam pengambilan keputusan di Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News