Kaligis Heran KPK Tak Bisa Dikritik

Kaligis Heran KPK Tak Bisa Dikritik
Pengacara senior OC Kaligis dalam diskusi tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara dan praktisi pukum OC Kaligis melontarkan sindiran terhadap KPK. Menurut dia, selama ini KPK seolah tidak ingin menerima kritik terhadap sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penegakan hukum.

"Kenapa KPK tidak boleh diawasi. Malaikat aja diawasi sama Tuhan. Apalagi KPK. Jadi kalau ada oknum KPK yang buat salah tidak boleh dikritik.  Bagaimana bisa begitu," kata Kaligis di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, (16/2).

Kaligis kemudian membeberkan sejumlah kesalahan prosedur yang dibuat KPK. Terutama dalam penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan secara mendadak tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sejak kurun tahun 2004-2014. 

Budi, kata dia, tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Ini kata dia, melanggar pasal 1 ayat 2 KUHAP,  di mana sebuah perkara harusnya mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

"KPK menetapkan Budi sebagai tersangka lebih dahulu baru kemudian cari bukti dengan memanggil saksi ddan melakukan penyitaan terhadap rekening yang berhubungan dengan Budi Gunawan. Ini aneh prosedurnya," sambung Kaligis.

Selain itu, kata Kaligis, penetapan Budi sebagai tersangka cacat secara yuridis. Ini ia sampaikan berdasarkan UU KPK, pasal 21 junto pasal 39 ayat 2 bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif.

Sementara saat penetapan Budi sebagai tersangka, jumlah pimpinan KPK hanya 4 orang. "Ini KPK tabrak hukum. Ini disebut cacat yuridis. Tapi tidak mau dikritik," tandas Kaligis. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pengacara dan praktisi pukum OC Kaligis melontarkan sindiran terhadap KPK. Menurut dia, selama ini KPK seolah tidak ingin menerima kritik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News