Kalteng Putra Diberi Waktu 45 Hari untuk Bayar Utang Gaji Rp 1,9 Miliar

Kalteng Putra Diberi Waktu 45 Hari untuk Bayar Utang Gaji Rp 1,9 Miliar
Kalteng Putra. Foto: Kaltengpos

jpnn.com, JAKARTA - National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa mengabulkan gugatan mantan pemain Kalteng Putra setelah menggelar sidang via video conference, Selasa (21/4).

Tunggakan gaji Rp 1,9 miliar diwajibkan oleh NDRC untuk dibayarkan oleh tim berjuluk Isen Mulang.

Kalteng Putra benar-benar cukup besar utangnya, sehingga menunggak gaji sebanyak Rp1,9 miliar. Itu adalah tunggakan klub terhadap 26 pemain senior, 60 pemain kelompok usia, staf, hingga kitman musim lalu.

Chairman First Stage NDRC Indonesia Amir Burhanuddin menegaskan bahwa dalam waktu 45 hari sejak putusan ini disampaikan. Jika klub tidak melakukan pembayaran, maka akan diberikan hukuman tambahan. Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh lima Majelis.

Dalam penyelesaian sengketa, imbuh Amir, klub serta pemain harus memenuhi isi kontrak yang telah mereka sepakati. Manakala ada sengketa, maka penyelesaiannya memang melalui NDRC.

"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," ucap Amir di situs PSSI.

NDRC dibentuk sebagai salah satu upaya PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi. NDRC Indonesia terbentuk pada akhir Juli 2019.

NDRC Indonesia merupakan salah satu dari empat negara dalam pilot project FIFA dalam pengembangan NDRC karena kemampuan Indonesia untuk bangkit setelah sempat aktivitasnya terhenti akibat pembekuan. Tiga negara pilot project lainnya adalah Kosta Rika, Slovakia, dan Malaysia. (dkk/jpnn)

NDRC atau badan penyelesaian sengketa mewajibkan Kalteng Putra membayar tunggakan gaji Rp 1,9 miliar.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News