Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB
Terkait dukungan daerah penghasil migas lain yang sempat disebutkan DPD, Muspani memastikan tak terpengaruh. Mereka sengaja tak diajak bergabung dalam gugatan JR karena kondisi sosial ekonomi serta akibat pertambangan berbeda satu sama lain.
Meski begitu, dia memastikan dalam sidang pembuktian nantinya akan dihadirkan selaku saksi. "Kita undang wakil pemerintah Bojonegoro dan Natuna. Memang digugatan pemohonnya cuma Kaltim, sebab realitas dengan daerah lain berbeda," ungkapnya. Muspani belum bisa memastikan kapan sidang digelar karena MK masih memberi waktu perbaikan gugatan selama sebulan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT