Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan

Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Terkait dukungan daerah penghasil migas lain yang sempat disebutkan DPD, Muspani memastikan tak terpengaruh. Mereka sengaja tak diajak bergabung dalam gugatan JR karena kondisi sosial ekonomi serta akibat pertambangan berbeda satu sama lain.

Meski begitu, dia memastikan dalam sidang pembuktian nantinya akan dihadirkan selaku saksi. "Kita undang wakil pemerintah Bojonegoro dan Natuna. Memang digugatan pemohonnya cuma Kaltim, sebab realitas dengan daerah lain berbeda," ungkapnya. Muspani belum bisa memastikan kapan sidang digelar karena MK masih memberi waktu perbaikan gugatan selama sebulan.(pra/jpnn)

JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News