Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Jumat, 04 November 2011 – 16:05 WIB

Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Pemohon baru lain adalah Jubaidah. Dia adalah nelayan wanita asal Jl Sungai Buaya RT 10 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan. Sejak puluhan tahun, Jubaidah tak merasa diuntungkan dengan keberadaan eksplorasi migas, batubara serta keberadaan kilang methanol di daerahnya.
Secara lengkap, pemohon pertama adalah MRKTB, pemohon selanjutnya Sundy Ingan, Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu. Selanjutnya Elia, Jubaidah sedangkan pemohon keenam sampai kesembilan adalah 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Kaltim.
Sesuai saran hakim pada persidangan perdana Rabu (19/10), tim penasihat hukum mengubah redaksional keempatnya menjadi warga Kaltim yang menjabat sebagai anggota DPD. Sesuai fungsinya mereka tahu dan sering mendapat keluhan dari masyarakat di Kaltim amupun yang datang ke Jakarta terkait persoalan belum dapatnya masyarakat menikmati kekayaan alamnya secara adil. Disebutkan Muspani, diperkirakan persidangan JR akan dilanjutkan pertengahan pekan depan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif