Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen

Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak seperti gugatan sebelumnya, dalam berkas 63 halaman yang diserahkan Rabu (2/11) kemarin, kesembilan pemohon dengan tegas meminta penambahan porsi bagi hasil minyak dan gas menjadi 70 persen untuk daerah dan 30 pemerintah pusat.

Angka yang diminta tersebut jauh lebih tinggi dibanding aturan yang berlaku saat ini sesuai Pasal 14 huruf e dan f UU No 33. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi hasil minyak adalah sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat, dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah. Sedangkan bagi hasil gas bumi sebesar 69,5 persen (pusat) dan porsi daerah sebesar 30,5 persen. Isi pasal inilah yang jadi persoalan mendasar hingga masyarakat Kaltim berani menggugat ke MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, serta keadilan jika dibandingkan sebagai daerah penghasil migas.

"Angka itu sesuai prosentase bagi hasil migas yang diterima Aceh dan Papua," jelas Muspani, pengacara yang ditunjuk Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) serta 8 pemohon lain saat dihubungi Jumat (4/11).

Aceh kebagian lebih besar karena memiliki UU khusus yakni No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara  UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Atau keduanya tak diatur UU No 33, padahal sama dengan Kaltim dan belasan provinsi lain sebagai daerah penghasil migas.

JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News