Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Jumat, 04 November 2011 – 16:05 WIB
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak seperti gugatan sebelumnya, dalam berkas 63 halaman yang diserahkan Rabu (2/11) kemarin, kesembilan pemohon dengan tegas meminta penambahan porsi bagi hasil minyak dan gas menjadi 70 persen untuk daerah dan 30 pemerintah pusat. Aceh kebagian lebih besar karena memiliki UU khusus yakni No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Atau keduanya tak diatur UU No 33, padahal sama dengan Kaltim dan belasan provinsi lain sebagai daerah penghasil migas.
Angka yang diminta tersebut jauh lebih tinggi dibanding aturan yang berlaku saat ini sesuai Pasal 14 huruf e dan f UU No 33. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi hasil minyak adalah sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat, dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah. Sedangkan bagi hasil gas bumi sebesar 69,5 persen (pusat) dan porsi daerah sebesar 30,5 persen. Isi pasal inilah yang jadi persoalan mendasar hingga masyarakat Kaltim berani menggugat ke MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, serta keadilan jika dibandingkan sebagai daerah penghasil migas.
Baca Juga:
"Angka itu sesuai prosentase bagi hasil migas yang diterima Aceh dan Papua," jelas Muspani, pengacara yang ditunjuk Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) serta 8 pemohon lain saat dihubungi Jumat (4/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka