Kamar Bersebelahan, Ada Lubang untuk Mengintip, Sangat Parah, Mungkin Anda juga Marah
Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:01 WIB
Aksi itu dilakukan CA di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Ryan menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
CA mengintip gadis usia 16 tahun melalui lubang di dinding kamar yang bersebelahan, tidak tahan, terjadi perbuatan bejat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya