Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Kamaruddin Simanjuntak didampingi kedua orang Brigadir J menunjukkan surat kuasa di Kota Jambi kamis (18/8). Foto: Rio Jambi Ekspres

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022).

Di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.

"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah ditemukan," ucap Andi.

Andi Rian meneruskan jika CCTV di Saguling atau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.

"PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.

Brigjen Andi Rian menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kediaman orang tua almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (18/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News