Kamaruddin Ketemu 2 Jenderal Siang Tadi, Putri Candrawathi Tersangka Hari Ini?

Kamaruddin Ketemu 2 Jenderal Siang Tadi, Putri Candrawathi Tersangka Hari Ini?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. Foto : Ricardo

Kamaruddin mengeklaim telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi siang tadi.

Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi mengamini soal penetapan Putri sebagai tersangka.

"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (penjara)," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin bilang Putri bisa memohon ampun di dalam penjara.

"Dia (Putri, red) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi bisa berdoa, membaca kitab dan memohon pengampunan di kamar 2x2.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News