Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) kepadanya di Bareskrim Polri.
Kamaruddin bahkan meminta penyidik Polri melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.
"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak setelah diperiksa sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Kamis (9/3) malam.
Menurut dia, kasus tersebut harus segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya.
"Kalau di penyidikan, kan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi, saya punya kepentingan supaya kami lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan, dan segala macam yang dia perlalukan. Ternasuk aliran uangnya," beber kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Salah satu alasan Kamaruddin ingin kasus digelar di pengadilan supaya memberikan pelajaran kepada ANS yang tak sadar akan kesalahannya.
"(ANS) ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara, saya minta sampai ke pengadilan," ujarnya.
Kamaruddin menyebut sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.
Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan.
- Diduga Hina TGB di Grup WA, Legislator PKS di Lombok Dipolisikan
- Bareskrim Tangkap AP Hasanuddin, Bang Saleh Bilang Begini
- Kubu Raja Sapta Oktohari Puas Setelah Menang Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik
- Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka
- Permintaan Keluarga Brigadir J kepada Polri