Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 10 Maret 2023 – 16:50 WIB

Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bareskrim Polri. Dok source for JPNN.
Dalam kasus ini kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!