Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bareskrim Polri. Dok source for JPNN.

Dalam kasus ini kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)


Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News