Kampanye Akbar Capres dan Cawapres Mulai 24 Maret

Kampanye Akbar Capres dan Cawapres Mulai 24 Maret
Presiden Jokowi menghadiri Deklarasi Millennials Safety Road, di sekitar Jembatan Ampera, Kota Palembang, Sabtu (9/3). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Kampanye akbar dua pasangan capres - cawapres akan dimulai pada Minggu mendatang (24/3). Sesuai dengan peraturan KPU, setiap pasangan calon (paslon) akan berkampanye di dua zona yang berbeda yang sudah disepakati.

KPU kembali menegaskan sejumlah fasilitas yang bisa digunakan selama berkampanye.

Sebelumnya, timses paslon capres-cawapres 02 banyak mengeluhkan berbagai pelanggaran yang dilakukan timses paslon 01. Menurut mereka, Jokowi selaku petahana sering menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Bukan hanya itu, Jokowi juga tidak pernah mengajukan cuti ketika melakukan kampanye. Timses Prabowo-Sandiaga meminta KPU menindak tegas paslon 01.

Komisioner KPU Pramono Ubaid membeberkan, capres petahana masih bisa menggunakan beberapa fasilitas negara. Sebab, sistem kampanye yang diterapkan kepada petahana presiden berbeda dengan petahana kepala daerah.

BACA JUGA: Survei: Jokowi Unggul 21 Persen dari Prabowo, Undecided Tinggal 9,8 Persen

Misalnya, gubernur, wali kota, maupun bupati. ’’Mereka tetap bisa menggunakan fasilitas negara,’’ ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Fasilitas negara itu, antara lain, pengamanan, kesehatan, dan protokoler seperti yang biasa digunakan. Di luar itu, lanjut Pramono, capres petahana tetap harus mengajukan cuti. Pengajuannya pun sama dengan peserta pemilu yang lain.

Dua pasangan capres-cawapres memulai kampanye akbar pada Minggu mendatang (24/3), dibagi di zona A dan zona B.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News