Kampanye Akbar Capres dan Cawapres Mulai 24 Maret

Kampanye Akbar Capres dan Cawapres Mulai 24 Maret
Presiden Jokowi menghadiri Deklarasi Millennials Safety Road, di sekitar Jembatan Ampera, Kota Palembang, Sabtu (9/3). Foto: Biro Pers Setpres

Diajukan ke KPU paling lambat sehari sebelum melakukan kampanye. ’’Memang harus mengajukan cuti, tapi bukan sebagaimana kepala daerah,’’ jawabnya.

Saat ditanya tentang agenda presiden yang dicampur dengan kampanye capres dalam sehari, Pramono juga menyatakan bahwa sebenarnya itu sah-sah saja dilakukan. Syaratnya, memang sudah dijelaskan di surat pengajuan cuti yang mereka serahkan ke KPU.

Sebab, lanjut dia, jabatan presiden maupun wakil presiden melekat kepada para paslon. Itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, presiden bisa melakukan kampanye selama tetap memperhatikan keberlangsungan negara.

’’Tapi, selama ini kegiatan memang full seharian penuh. Jadi, tidak ada yang dicampur agendanya,’’ kata pria kelahiran Semarang tersebut.

Pramono berharap, kampanye zonasi atau rapat umum bisa dimaksimalkan oleh kedua kubu. Dengan begitu, mereka bisa menyampaikan visi misinya kepada para pemilih sebagai referensi pada hari pemungutan suara 17 April nanti.

’’Berdasar pengamatan, pencermatan, dan penilaian atas gagasan yang diberikan oleh paslon secara utuh,’’ tutur Pramono.

Dia juga berharap, rapat akbar bisa meredakan kampanye negatif yang kian merebak. Sebab, KPU sudah memberikan fasilitas kepada kedua paslon untuk kampanye secara masif.

’’Tidak perlu lagi lah masing-masing pihak menyebarkan hoaks, fitnah, dan kampanye hitam karena sudah ada kampanye rapat umum ini,’’ tutur Pramono.

Dua pasangan capres-cawapres memulai kampanye akbar pada Minggu mendatang (24/3), dibagi di zona A dan zona B.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News