Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana

Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
"Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah 1/3 jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004," tegas Sidik.

 

Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA untuk kampanye juga tidak etis dan menciderai kemerdekaan beragama di Indonesia. Menurut Sidik, pasangan calon yang menyebarkan isu SARA memiliki komitmen yang rendah terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama.

 

LBH Jakarta mendorong kepolisian untuk segera menangkap dan memproses penyebar isu SARA. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan temuan adanya penyebaran isu SARA dalam Pilkada DKI.

 

"Menghimbau semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, Kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News