Kampanye Berbau SARA Bisa Dipidana
Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:08 WIB
"Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah 1/3 jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004," tegas Sidik.
Selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA untuk kampanye juga tidak etis dan menciderai kemerdekaan beragama di Indonesia. Menurut Sidik, pasangan calon yang menyebarkan isu SARA memiliki komitmen yang rendah terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama.
LBH Jakarta mendorong kepolisian untuk segera menangkap dan memproses penyebar isu SARA. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan temuan adanya penyebaran isu SARA dalam Pilkada DKI.
"Menghimbau semua lapisan masyarakat yang mengetahui penyebaran isu SARA untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, Kepolisian dan Panwaslu setempat maupun kepada posko-posko pengaduan swadaya masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta mengencam penggunaan isu SARA dalam pilkada DKI 2012. LBH menilai penggunaan isu SARA baik melalui pesan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Harapan Bamsoet soal Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik