Kampanye Pilpres Dimulai 2 Juni
Jumat, 29 Mei 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden mulai ditabuh pada 2 Juni mendatang. Tentunya, bakal banyak pejabat negara yang ikut terlibat sebagai juru kampanye (jurkam) ketiga pasangan capres-cawapres tersebut.
Oleh karena itu, KPU akhirnya terpaksa membuat regulasi yang mengatur tentang cuti kampanye bagi mereka (pejabat). Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu tugas kenegaraan yang kini masih mereka emban.
Baca Juga:
Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin menjelaskan, yang memberikan izin cuti kampanye bagi para menteri adalah presiden. Sedangkan izin untuk para gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto.
"Kalau untuk pejabat negara setingkat bupati/walikota, diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui gubernur di masing-masing daerah provinsi," kata Andi Nurpati kepada wartawan, di Gedung KPU, Jumat (29/5).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden mulai ditabuh pada 2 Juni mendatang. Tentunya,
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang