Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi X: Memangnya Sudah Ada Naskah Resmi?
Senin, 12 Oktober 2020 – 18:21 WIB
Abdul Fikri berpendapat, sosialisasi terhadap UU yang sudah jadi biasanya dilakukan setelah diundangkan dalam lembaran negara. itu dipersilakan terutama kepada pemangku kepentingan. Pertanyaannya, apakah sudah diundangkan dalam lembaran negara?
"Apakah mahasiswa ini pemangku kepentingan utama? Sebab akhirnya nanti akan mengurangi proses jam perkuliahan. Jadi saya rasa surat edaran Dirjen Dikti kurang pas," tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pimpinan Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih merasa heran dengan surat edaran dirjen Dikti yang meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja yang naskah resminya belum ada sampai hari ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Guru Honorer Mestinya jadi PPPK Tanpa Tes, Malah Tergeser Swasta, Ruwet
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK
- Prof Zainuddin Maliki Ingin Kewajiban Ekskul Pramuka Disempurnakan, Bukan Dicabut
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan