Kampus Unsri Pastikan Pecat Mahasiswa Pembunuh Sopir Go-Car

Kampus Unsri Pastikan Pecat Mahasiswa Pembunuh Sopir Go-Car
Tyas Dryantama. Foto: istimewa for sumeks.co.id

“Yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah universitas,” tegasnya.

Sebab, status kemahasiswaan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Rektor. Begitu juga seharusnya pencabutan status itu.

“Jika terbukti, besar kemungkinan status kemahasiswaan oknum mahasiswa itu akan dicabut,” tukasnya

Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan FE Unsri, Dr Suhel SE MSi, menegaskan, dia tak begitu mengenal sosok tiap mahasiswanya, termasuk Tyas. “Terkait persoalan ini, saya ikut prihatin,” ucapnya.

Seharusnya, mahasiswa bisa berprestasi dan berkreasi di bidang akademik dan non-akademik. Sebaliknya, perbuatan Tyas secara tidak langsung telah mencemarkan nama baik prodi, fakultas, dan universitas. “Banyak orang yang dirugikan oleh ulahnya, termasuk orang tuanya sendiri,” tandas Suhel.

Dia memastikan, tak ada kompromi bagi mahasiswa yang terlibat kriminalitas. “Itu jadi tanggung jawab pribadi mahasiswa bersangkutan,” imbuhnya.

Suhel juga akan mengecek perkembangan akademik Tyas ke pengelola prodi Ekonomi Pembangunan, “Paling tidak Senin besok (hari ini) kami akan cek ke prodi dan mahasiswa angkatannya mengenai prestasi dan lainnya seputar akademik mahasiswa bersangkutan,” pungkasnya.

Rektor Unsri Prof Dr Ir Anis Saggaff MSCE menegaskan, mahasiswa Unsri tidak boleh terlibat kriminalitas, narkoba, maupun melanggar etika moral.

Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Taufiq Marwah MSi akhirnya angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang menyeret mahasiswanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News