Kang Cecep Brutal Banget, Mbak Nani Disiksa hingga Tengah Malam, Pakai Tongkat Besi
Kamis, 23 September 2021 – 01:05 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menghentikan penganiayaan kepada korban.
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang pria di Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan sang istri meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage