Kang Cecep Brutal Banget, Mbak Nani Disiksa hingga Tengah Malam, Pakai Tongkat Besi
Kamis, 23 September 2021 – 01:05 WIB
Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menghentikan penganiayaan kepada korban.
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang pria di Cimahi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan sang istri meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi