Kang TB Pertanyakan Urgensi Revisi UU TNI Usulan Luhut Binsar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi UU TNI agar memungkinkan penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Misalnya, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.
"Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa misalnya semakin banyak perwira, akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Kang TB melalui keterangan persnya, Senin (8/8).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan semua pihak harus berhati-hati dalam mengusulkan revisi UU TNI.
Setidaknya, revisi harus memastikan identitas TNI yang saat ini terbangun, yaitu profesionalisme.
"Identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," ujar mantan Sesmilpres itu.
Kang TB kemudian menyinggung pula Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyikapi revisi aturan kemiliteran di Indonesia.
Dalam aturan itu jelas termuat TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi penempatan perwira tentara di Kementerian sehingga Luhut mengusulkan revisi UU TNI.
- Berikan Penghargaan dan Sambut Satgas Konga Unifil, Pangdam XIV/Hsn: Bekerja Lebih Cerdas
- Agustiar Sabran Bakal Menggelar Gebyar Ramadan Berkah Jilid III
- Duet Ganjar-Prabowo Berpeluang Memenangkan Pilpres 2024
- Tolak Timnas Israel, PDIP Keluarkan Imbauan untuk Pemprov DKI Jakarta
- PDIP Tak Mungkin Bisa Berlari Kencang Jika ini yang Terjadi di Pilpres 2024
- Puji Sikap PDIP Tolak Israel di Piala Dunia U-20, HNW: Sesuai Dicontohkan Bung Karno