Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Terjaring OTT Propam

jpnn.com, JAKARTA - Diduga menyalahgunakan wewenang, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Fajar dan tujuh anggota yang sempat menjadi terperiksa sudah berdinas lagi di Polsek Metro Penjaringan.
"Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri pada Senin (29/8) mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu menyusul pengungkapan kasus chip game online yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.
Menurut Zulpan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Divpropam Polri.
Namun, kata dia, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib AKP Fajar.
Hanya saja, sambung Zulpan, dipastikan AKP Fajar sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya diperiksa Propam di Polda Metro Jaya.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban