Satu Permohonan Putri Candrawathi kepada Polri, Banyak Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Putri menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, seusai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB.
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah, saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara