Kanit V Ranmor Tertangkap Tangan Pungli Pengusaha
jpnn.com - LAMPUNG - Bidpropam Polda Lampung menangkap tangan Ipda Abdur Rohim yang menjabat Ps Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini bahwa Ipda Abdur Rohim tertangkap tangan karena menerima uang Rp 20 Juta dari seorang pengusaha ekspedisi.
Uang tersebut sebagai biaya untuk meminjam dan memakai barang bukti berupa satu unit mobil berjenis Lohan Losback tronton putih milik ekspedisi tersebut yang mengangkut mobil Dump Truck.
Itu tertuang dalam surat LP/B/4271/X/2016 tanggal 09 Oktober 2016 yang ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Saat itu pengurus ekspedisi ingin meminjam dan memakai mobil jenis Lohan Losback Tronton Putih tersebut, yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani oleh Polresta Bandarlampung.
Dari permohonan tersebut Kanit Ranmor Ipda Abdur Rohim meminta uang sebesar Rp 50 Juta tetapi pihak ekpsedisi tidak dapat menyanggupinya. Akhirnya terjadilah kesepakatan antara pihak ekspedisi dan Ipda Abdur Rohim bahwa uang tersebut disepakati sebesar Rp 20 Juta.
Hal ini lalu diketahui anggota Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Bidpropam Polda Lampung dan langsung mengamankan Ipda Abdur Rohim berikut barang bukti berupa uang berjumlah Rp 20 Juta tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih telah membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dan menginterogasi Ipda Abdur Rohim.
LAMPUNG - Bidpropam Polda Lampung menangkap tangan Ipda Abdur Rohim yang menjabat Ps Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. Seperti diberitakan
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu