Kantongi Izin BI, Paytren Bidik Rp 30 Triliun per Bulan
Senin, 04 Juni 2018 – 01:30 WIB
Penyelenggara tersebut juga wajib mempunyai badan hukum yang tercatat di Indonesia.
Baca Juga:
”Alhamdulillah ini merah putih. Milik bangsa Indonesia,” kata Yusuf Mansur.
Selain Paytren, beberapa e-commerce sebelumnya juga diwajibkan mengurus izin oleh BI.
Misalnya, Bukadompet milik Bukalapak, Tokocash milik Tokopedia, dan Shopeepay milik Shopee.
”Saat ini kami masih terus melakukan konsultasi dengan BI terkait perizinan uang elektronik,” tutur Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia Sari Kacaribu. (rin/agf/c17/fal)
Paytren membidik dana floating sebesar Rp 30 triliun per bulan. Selain itu, Paytren mengincar sepuluh juta pengguna.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun