Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
Sabtu, 01 Maret 2025 – 13:46 WIB

Tersangka diamakan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.
"BB tersebut ditemukan anggota di dalam saku celana belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan," ujar Aston.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," sambung Aston.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Aston. (mcr35/jpnn)
Simpan puluhan sabu-sabu siap edar, pria berinisial DD diringkus Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas