Kantongi Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Bersiap Saja
Kamis, 23 Maret 2023 – 04:10 WIB
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomror 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)
Lelaki 41 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Wah, barang buktinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka