Kantor BNNP Banten Bau Asap Ganja

Kantor BNNP Banten Bau Asap Ganja
BNNP Banten memusnahkan barang bukti ganja seberat 50 kilogram dengan cara dibakar di depan Kantor BNNP Banten di Serang. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram (kg) dengan cara dibakar di depan Kantor BNNP Banten di Serang, Kamis (26/3).

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan petugas pada 18 Februari 2020 lalu di sebuah kantor agen perjalanan bus di Kota Tangerang tersebut, dipimpin Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, serta didampingi dari perwakilan Kejati Banten, Polda Banten dan tokoh masyarakat.

"Dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 50 kilogram, dari pengakuan tersangka ganja tersebut dikirim dari Aceh," kata Tantan.

Menurut Tantan, 50 kilogram ganja tersebut didapat dari hasil sitaan di sebuah kantor Agen perjalanan bus PO PM di daerah Kota Tangerang.

Selain itu, lanjut Tantan, pihaknya juga telah berhasil menangkap dua tersangka yang berinisial MM (38) warga Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.

"Kami mendapat laporan bahwa ada tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja oleh dua pelaku asal Jakarta dan Bekasi. Dan kami langsung menangkap kedua pelaku serta membawa barang bukti tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 18 Februari 2020, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pengiriman narkotika berupa 50 kilogram paket ganja yang disamarkan dalam bentuk empat paket asam jawa.

Dari hasil pengakuan tersangka, paket ganja tersebut di kirim dari Aceh, yang merupakan milik warga binaan di wilayah Banten berinisial MF (36) dan ND (29).

BNNP Banten membakar 50 kg ganja hasil pengungkapan di kantor agen perjalanan bus di Kota Tangerang pada 18 Februari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News