Kantor BNNP Banten Bau Asap Ganja
Jumat, 27 Maret 2020 – 10:49 WIB
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa, satu unit Toyota Calya warna abu-abu dengan No Pol B 2502 PKC, satu lembar STNK, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar Surat Tanda Terima dari pihak bus, enam unit handphone beserta sim card.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan. (antara/jpnn)
BNNP Banten membakar 50 kg ganja hasil pengungkapan di kantor agen perjalanan bus di Kota Tangerang pada 18 Februari.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Realisasi PAD Banten Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai 1,5 Triliun Lebih
- Kebakaran Rumah di Tangsel, Satu Orang Tewas
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Warga Gelar Ritual Keramas Bersama, Pj Wako Tangerang: Mari Sambut Ramadan dengan Jiwa Raga yang Bersih
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Nelayan di Banten, Waspadalah
- Peringati HPSN, Pj Kota Tangerang Ajak Warga Perkuat Komitmen Jaga & Rawat Lingkungan Sekitar