Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus

Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus
Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus
JAKARTA - Partai politik baru ataupun parpol non parlemen bisa sedikit bernapas lega. Syarat keberadaan kantor tetap, seperti yang tertuang dalam UU Parpol, tidak dimaknai oleh kementrian hukum dan HAM secara kaku. Dalam peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan, keberadaan kantor tidak hanya bisa dari sewa-menyewa, tapi juga boleh berstatus pinjaman.

   

"Tidak masalah, rumah pengurus pun asalkan ada bukti sahnya, tetap bisa," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud di Jakarta, Jumat (4/3). Bukti sah tersebut, jelas dia, misalnya perjanjian sewa-menyewa atau pinjam pakai.

   

Namun, tambah dia, perjanjian tersebut harus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014. Atau, usai pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu selaras dengan batasan yang diatur di UU. "Jadi, jangan lah kami ini (pemerintah, Red) dibuat kesan mempersulit, semangat kami itu memudahkan," tandasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Aidir, berbeda dengan syarat kepengurusan seperti yang banyak dikeluhkan partai-partai kecil. Menurut dia, besaran kepengurusan dari pusat sampai tingkat kecamatan sebagai syarat memperoleh badan hukum, bermaksud agar kedepan tidak ada pihak yang hanya main-main dalam membuat partai. "Bikin partai itu kan harus ada orangnya, bagaimana membayangkannya kalau bikin partai tapi nggak punya orang," tandasnya.

JAKARTA - Partai politik baru ataupun parpol non parlemen bisa sedikit bernapas lega. Syarat keberadaan kantor tetap, seperti yang tertuang dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News