Kantor Pos Dipenuhi Polisi Berseragam Preman, Pengendara Aerox Datang, Brak.., Heboh!
Senin, 16 Agustus 2021 – 13:17 WIB

Polisi memborgol pelaku dugaan kasus penyelundupan narkoba di Sumbawa. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Anggota yang sudah mengintai di lokasi langsung mengamankan keduanya,” ungkap Erwin.
Dengan disaksikan masyarakat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari satu dus yang diambil pelaku, isinya dua ransel kecil berisi sabu-sabu 300 gram.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polda guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Terkait peran kedua pelaku belum diketahui saat ini.
“Masih kita periksa dulu,” beber Erwin.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Serbuan barang haram dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah NTB digagalkan oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol