Kanwil Bea Cukai Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Kanwil Bea Cukai Jakarta Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya.

Salah satunya melalui pemberian izin pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan berikat (PDKB) kepada PT Top Sky Multi Industries pada hari Kamis (30/1) dan PT Asiapalm Oleo Jaya pada hari Selasa, (4/2) di aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara.

PT Top Sky Multi Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bahan baku pembuatan sabun yaitu Soap Noodle.

Bahan Baku sabun ini nantinya selain dijual di dalam negeri juga akan dipasarkan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya.

Sedangkan PT Asiapalm Oleo Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kimia, yang menghasilkan beberapa jenis produk seperti Distill Glyceryn, Monostearate, Monoglyceride, Calcium Stearate, dan sebagainya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengatakan kedua perusahaan ini nantinya mendapatkan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Saya berpesan agar fasilitas yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena lewat pemberian fasilitas maka Bea Cukai juga turut melakukan investasi kepada perusahaan tersebut.” Ungkap Decy.

Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas kawasan berikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News