Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat
Rabu, 13 Maret 2019 – 20:23 WIB

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Juli Tri Kisworini menyerahkan izin perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, PT Jinlin Luggage Indonesia, Selasa (12/3). Foto: Bea dan Cukai
“Dengan meningkatnya ekspor, akan meningkatkan order dan kapasitas produksi, akan membutuhkan tambahan tenaga kerja, serta akan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Juli.(adv/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menerbitkan izin perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang keenam di tahun 2019 kepada pengguna jasa.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah