Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Jutaan Barang Sitaan

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Jutaan Barang Sitaan
Pemusnahan barang sitaan. Foto: dokumen pnn

“Beberapa barang yang disita juga ada yang diberikan ke instansi lain seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kantor Karantina Pertanian, dan sejumlah instansi lainnya. Tahun lalu juga, kami berhasil menyita dua barang bukti narkoba,” bebernya.

Khusus untuk barang sitaan berupa rokok, lanju Aflah, produksinya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Tidak ada yang impor. Namun, tidak membayar dan mencantumkan cukai rokok. Untuk minuman keras juga seperti itu. Kebanyakan barang ini masuk dari pesisir timur pantai timur Pulau Sumatera,” jelasanya.

Selain barang sitaan, Aflah juga memaparkan hasil pencapaian kinerja penerimaan negara selama 2017. Penerimaan bea masuk yang ditargetkan Rp139,07 miliar, realisasinya overtarget sebesar 103,70 persen atau sebesar Rp144,19 miliar. Lalu, penerimaan bea keluar yang ditarget Rp51,01 miliar berhasil overtarget 144 persen atau sebesar Rp73,48 miliar. Selain itu ada penerimaan cukai sebesar Rp1,19 miliar.

“Sehingga jika ditotal, penerimaan kami tahun lalu sebesar Rp218,87 miliar atau overtarget sebesar 115,10 persen dari target Rp190,08 miliar,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya sangat ketat mengawasi kinerja personelnya dalam melaksanakan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat. Pengawasan internal dilakukan oleh unit khusus, yakni bidang kepatuhan internal. Sehingga jika ada oknum pegawainya yang bermain curang atau melanggar aturan, bisa segera ditindak.

“Masyarakat kami minta jangan segan untuk melaporkan oknum. Tentunya jika ada yang bermain, kami akan berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” bebernya.

Kepala KPPBC TMP B Palembang, Meidy Kassim, menambahkan, sepanjang 2017, pihaknya berhasil menyita sebanyak 5,1 juta batang rokok, 21.755 botol (MMEA), 191 kg tembakau iris, 14 ribu butir suplemen/obat-obatan, 698 pieces kosmetik, 117 pieces sex toys, 13 buah airsoft gun, 15 keping VCD porno, serta barang larangan dan pembatasan lainnya.

“Total nilainya sebesar Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar,” ucapnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan hasil sitaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News