Kanwil Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

Kanwil Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia menyerahkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Foto: Bea Cukai

“Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.

PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.(adv/jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News