Kapal Buronan Interpol Ditangkap di Tenggara Pulai Weh Aceh

Kapal Buronan Interpol Ditangkap di Tenggara Pulai Weh Aceh
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

Tak hanya di Indonesia, kapal ini tercatat pernah melakukan pelanggaran di beberapa negara lain.

"Kapal ini juga pernah ditangkap oleh Pemerintah Tiongkok, lalu kabur. Ditangkap lagi oleh Pemerintahan Mozambik di Maputo Port, kabur juga. Jadi kapal ini melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda," jelas Susi.

Saat ditangkap, STS-50 memiliki 20 ABK yang terdiri dari 14 warga negara Indonesia dan 6 warga Rusia termasuk Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin kapal. Diduga ABK WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antarnegara/passport dan diindikasi merupakan korban perdagangan manusia.(chi/jpnn)


Tak hanya di Indonesia, kapal ikan STS-50 tercatat pernah melakukan pelanggaran di beberapa negara lain.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News