Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M
Sabtu, 09 Januari 2010 – 08:05 WIB
Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M
Meski demikian, tidak bagi dua nakoda kapal PT. SPIL yang menghantam sayap kiri dan kanan jembatan yang masih dalam proses pekerjaan. Mereka masih menjalani proses lanjutan ke Mahkamah Pelayaran (MP). “Ia, ada pemeriksaan lanjutan, jika mereka lalai maka siap menerima resiko yang akan diberikan. Tapi semuanya kita serahkan ke prosedur yang ditangani pihak Perhubungan,” terang Yefta.
Baca Juga:
Pantauan terbaru Radar Timika kemarin, terlihat pengecoran material ke lantai sayap kiri Dermaga Samudera yang menelan dana Rp12 miliar dari APBN TA 2009. Kontraktor juga masih melakukan perbaikan pada bagian dermaga yang rusak.
Sementara itu, konsultan pengawas lapangan Octovianus yang dikonfirmasi terkait volume pekerjaan sementara, mengatakan baru mencapai 80 persen. Menurutnya, itu disebabkan insiden tabrakan, akhirnya menghambat lancarnya pekerjaan sayap kiri dermaga Samudera Pomako.
Terkait denda pihak SPIL yang harus membayar denda Rp 3 miliar, menurutnya belum berakhir disitu. Setelah SPIL melunasi denda tersebut, maka harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar kerusakan sayap kiri Dermaga Pomako yang dihantam haluan kapal PT. SPIL KM DWI Wira Kusuma pada 2 Desember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT.
TIMIKA - Kerusakan besar pada bagian kiri badan jembatan Dermaga Samudera di Pelabuhan Pomako akibat dihantam KM Galaksi Timur milik PT. SPIL
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara