Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M

Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M
Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M
TIMIKA -  Kerusakan besar pada bagian kiri badan jembatan Dermaga Samudera di Pelabuhan Pomako akibat dihantam KM Galaksi Timur milik PT. SPIL pada 22 November 2009, membuat perusahaan tersebut didenda harus harus membayar Rp3 miliar kepada kontraktor. Besarnya nilai denda itu berdasarkan hasil pertemuan antara Dirjen Perhubungan Laut dan pihak terkait di Jakarta, Desember lalu dalam rangka menyikapi insiden di Pelabuhan Pomako, itu.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Admitrasi Kelas V Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Yefta Yenusi yang dikonfirmasi Radar Timika di kantornya, Pomako, kemarin (8/1). Yenusi mengatakan nilai denda itu tidak mengada-ngada, sebab jumlahnya berdasarkan perhitungan konsultan. Yaitu disesuaikan dengan nilai 14 tiang pancang dermaga yang mengalami kerusakan, kemudian material pendukung lain. Semuanya ditotal sehingga diperoleh nilai denda itu.

“Sebenarnya, sesuai RAP-nya pekerjaan sayap kiri Dermaga Samudera sudah rampung 31 Desember,  tapi karena ada insiden maka dilonggarkan hingga akhir Januairi 2010. Itupun jika pengiriman 20 pipa pengganti pada sembilan titik yang belum terpasang, tiba paling lambat 5 Januari bulan ini,” papar Yefta.

Disinggung sistem pembayaranya, menurut Yenusi, rekapan total kerusakan sudah diserahkan, sehingga soal pembayaran menjadi tanggung jawab PT. SPIL dengan kontraktor yang masih mengerjakan pembangunan dermaga saat ini. Tentang sanksi oleh Dirjen Perhubungan terhadap PT. SPIL, menurutnya sudah dibicarakan di tingkat atas. Hasilnya, kata Yefta, ada keringanan terhadap SPIL, pasalnya jasa SPIL untuk wilayah Papua terutama bagian selatan, sangat besar sehingga ada kemudahan.

TIMIKA -  Kerusakan besar pada bagian kiri badan jembatan Dermaga Samudera di Pelabuhan Pomako akibat dihantam KM Galaksi Timur milik PT. SPIL

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News