Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan

Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan
Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan
JAKARTA - Pencalonan Victor Datuan Batara yang maju sebagai Calon Bupati Tana Toraja periode 2010-2015, dipersoalkan oleh lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW). Melalui Divisi Korupsi Politik, ICW menilai bahwa Victor harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolres jika hendak mencalonkan diri.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, selain melanggar Undang-Undang (UU) Kepolisian, Kapolres menjadi calon (kepala daerah) dan tidak mengundurkan diri juga melanggar ketentuan penyerahan dokumen syarat pencalonan, dalam UU Pemilu Pasal 59 ayat (5) huruf g. Di mana katanya, di situ disebutkan bahwa pasangan calon yang diusulkan wajib menyerahkan "surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia".

"Kita perlu mengirim surat ke KPUD untuk membatalkan pencalonan, dan (ke) Kapolri untuk sanksi kedinasan, dengan tembusan kepada KPU Pusat, Bawaslu dan Mendagri," kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (8/1).

Untuk diketahui, Victor Datuan Batara SH MH memang telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Toraja periode 2010-2015. Victor yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolres Toraja, akan berpasangan dengan Rossina Palloan (Kepala Bappeda Toraja) sebagai calon Wakil Bupati Toraja.

JAKARTA - Pencalonan Victor Datuan Batara yang maju sebagai Calon Bupati Tana Toraja periode 2010-2015, dipersoalkan oleh lembaga Indonesian Corruption

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News