Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan

Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan
Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ibrahim, Victor hingga saat ini masih berstatus sebagai polisi aktif dan masih tetap menjabat Kapolres Toraja. Padahal katanya, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan aturan itu, disebutkan Ibrahim, juga pernah dinyatakan oleh Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto saat menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, ketika menanggapi pencalonan Adang Dorodjatun, Wakapolri (saat itu) untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2006 lalu. Menurut Ibrahim, Sisno mengatakan bahwa semua anggota Polri yang akan maju dalam Pilkada harus pensiun dan tidak boleh hanya bersifat non-aktif saja.

"Jika informasi ini benar, maka Kapolri harus meminta yang bersangkutan untuk mundur dari kepolisian termasuk sebagai Kapolres, atau memecat yang bersangkutan jika tidak bersedia mundur," desak Ibrahim.

Langkah itu, kata Ibrahim lagi, harus dilakukan untuk mendorong proses Pilkada yang jujur dan adil. Sekaligus juga katanya, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penggunaan fasilitas negara atau melakukan intimidasi terhadap lawan-lawan politik yang bersangkutan. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pencalonan Victor Datuan Batara yang maju sebagai Calon Bupati Tana Toraja periode 2010-2015, dipersoalkan oleh lembaga Indonesian Corruption


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News