Kapal Sempat Dilarang Sandar Karena Corona, 233 Penumpang KM Lambelu Langsung Dikarantina
Nah untuk menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Capt. Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan no. 9 tahun 2020.
Capt. Wisnu juga meminta PT. Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut.
Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.
"Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun," tandas Capt. Wisnu.(chi/jpnn)
Kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga tiga anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Arus Mudik, Kapal PELNI Layani 304 Ribu Penumpang
- Tak Disangka, Puncak Arus Mudik Melalui Pelabuhan Belawan di Luar Prediksi
- 163 Mantan Pegawai Pelni Dapat Kompensasi Penuh
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Antisipasi Lonjakan Penumpang, Pelni Imbau Pemudik Pesan Tiket Lewat Aplikasi
- Pesawat TNI AU Dikerahkan Bantu Pencarian 21 Korban Kapal Yuiee II