Kapan Ahok Diperiksa terkait Dugaan Penistaan Agama?
Kamis, 13 Oktober 2016 – 10:06 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tetap diproses.
Terkait panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Kami lihat dahulu perkembangan penyidikannya," ujar Boy seperti dikutip dari RMOL, Kamis (13/10).
Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui YouTube.
Baca Juga:
Hingga kini, perdebatan seputar blunder Ahok tersebut masih ramai menjadi omongan. (wid/rmol/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini