Kapitra Ampera Minta Firli Bahuri Cs Abaikan Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (8/6).
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera justru mendorong Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, mengabaikan pemanggilan Komnas HAM itu.
Menurut Kapitra, pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan Komnas HAM.
“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata dia dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6).
Kapitra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Oleh karena itu, kata Kapitra, terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
"Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” kata Kapitra.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mendorong Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, mengabaikan pemanggilan Komnas HAM. Sebab, bukan kewenangan Komnas HAM ikut campur urusan TWK.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance