Kapitra Ampera Sarankan Kubu HRS Jangan Tuding Sana Sini

Kapitra Ampera Sarankan Kubu HRS Jangan Tuding Sana Sini
Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi soal vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi, Bogor merupakan bagian dari skenario Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengaku heran dengan pernyataan vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi, Bogor merupakan bagian dari skenario Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kapitra lantaran vonis tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Kalau ada yang bilang melukai keadilan, mana? Ini masih proses pengadilan masih berjalan," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/6).

Dia juga menyarankan kubu HRS untuk fokus pada perkara persidangan yang masih berlanjut lantaran mengajukan banding.

"Fokus saja pada hukum. Jangan tuding sana sini," lanjutnya.

Kapitra juga menegaskan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu murni sebagai perkara hukum dan tidak bermuatan politik.

"Ini proses hukum saja. Soal salah atau tidak. Semua pihak bisa menguji di pengadilan," jelas Kapitra.

Sebelumnya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum.

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta kubu HRS untuk tidak menunding sana sini terkait vonis 4 tahun penjara perkara swab RS Ummi bagian dari skenario Pilpres 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News