Kapitra Menulis soal Aksi 1310, Pakai Kata Membunuh dan Terbunuh

Kapitra Menulis soal Aksi 1310, Pakai Kata Membunuh dan Terbunuh
Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi.

Namun, jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi Aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan Makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP.

Perbuatan unjuk rasa sebagai permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) untuk mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) dengan cara inkonstitusional dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling).

Apalagi, jika seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan pemerintah dilakukan oleh orang-orang yang selama ini pernah melakukan perbuatan yang diduga sebagai perbuatan makar, namun masih berstatus penahanan yang ditangguhkan/belum dihentikan penyidikannya, jika kembali mengulangi perbuatannya maka penangguhan penahanannya dapat dicabut, dan dapat dilakukan penahanan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Bahwa benar, Negara menjamin hak-hak rakyatnya untuk mengemukakan pendapat didepan umum.

Namun dalam keadaan pandemi saat ini, ada hal-hal yang lebih penting harus dijaga bersama seperti menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19. Demonstrasi yang akan mengumpulkan banyak massa sangat berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Virus Covid-19. Di masa Pandemi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus Populi Suprema Lef Esto).

Di samping itu, Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendaliam Corona Virus Disease 2019, juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yng diantaranta dengan melakukan Pembatasan Interaksi Fisik (Physical Distancing) dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga mengatur tentang pencegahan penyebaran penyakit menular dengan membatasi kegiatan penduduk diluar dan berinteraksi diluar. Dengan demikian melakukan unjuk rasa/demonstrasi di masa pandemi ini telah bertentangan dengan Instruksi Presiden dan Undang-Undang.

Eks pengacara Habib Rizieq Shihab Kapitra Ampera komentari rencana Aksi 1310 di Istana Merdeka hari ini, 13 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News