Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali

Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali
BIAR JERA: Salah seorang pelanggar traffic light di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun dihukum membaca papan peringatan sebanyak 20 kali. FOTO SATLANTAS POLRES KOBAR

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Warga diminta menaati peraturan lalu lintas jika tak ingin mendapat hukuman memalukan.

Satlantas Polres Kobar tak segan-segan menghukum pelanggar membaca papan rambu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dengan keras.  

Seperti yang terjadi Kamis (4/5) pagi. Salah seorang pelanggar menerima teguran keras dari Satlantas.

Sebab, pelanggar itu berbelok kiri sambil menerobos lampu merah traffic light di simpang empat Jalan Sutan Syahrir.

Pelanggar yang mengenakan jaket merah hitam itu diwajibkan membaca rambu peringatan 'belok kiri ikuti isyarat lampu' sebanyak 20 kali.

Hal itu menarik perhatian para pengguna jalan yang sedang melintas.

Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama mengatakan, papan peringatan itu tergolong paling sering dilanggar.

Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News